RADARBANDUNG.id- PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Pilkada di daerah dipastikan akan berjalan sesuai jadwal yang sudah disusun, yakni 9 Desember 2020.
Hal itu menyusul sejumlah pihak yang menyerukan agar Pilkada 2020 ditunda sampai dengan kondisi pandemi Covid-19 menurun.
Langkah tegas pemerintah itu diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Namun, disampaikan Jurubicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, aturan hukum dan protokol ketat pencegahan Covid-19 harus benar-benar diterapkan dengan tegas.
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” tegasnya.
Presiden, sambung Fadjroel, juga telah menegaskan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal.
Secara aman dan demokratis, tanpa opsi adanya penundaan kembali.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” ujarnya.
“Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” sambung Fadjroel.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Jabar Tolak Pilkada 2020
Fadjroel menambahkan, pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini tidak mungkin untuk ditunda kembali.
Pasalnya, sejumlah negara telah melakukan pilkada dengan berjalan cukup tertib. “Pilkada di masa pandemi bukan mustahil,” tuturnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak
Ia lalu mencotohkan penyelenggaraan pesta demokrasi di tengah pandemi yang sudah digelar sejumlah negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.
“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya lagi.