PSBB Jakarta Dimulai 14 September, Berikut Hal-hal yang Dibatasi
RADARBANDUNG.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan PSBB secara ketat di wilayah ibu kota mulai Senin, 14 September 2020 hingga Jumat, 25 September 2020.
Kendati berlangsung ketat, ojek online (Ojol) tetap boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB mulai diberlakukan.
Namun Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan yang ketat, terutama memakai penyekat badan dengan penumpang.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Anies saat konferensi pers di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
“Dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” katanya lagi.
PSBB Jakarta juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi 2 orang.
Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal atau satu keluarga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi Seperti Awal Pandemi, Pergerakan Orang Keluar Masuk?
Dalam aturan itu, restoran hingga kafe dilarang untuk melayani makan di tempat atau dine in.
“Beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang,” jelasnya.
“Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” kata Anies dalam jumpa pers itu.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Jabar Bagaimana?
Anies mengatakan restoran hingga kafe di DKI Jakarta hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan yang dibawa pulang atau pesan antar.
“Beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” ujarnya.