Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak
RADARBANDUNG.id- Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Itu karena masih bertambahnya penularan virus Corona di dalam negeri.
Angka penularan Covid-19 di dalam negeri juga terus mengalami kenaikan. Per hari Jumat (11/9) total orang yang tertular virus Corona sebanyak 210.940.
“KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.
“Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata,” katanya.
Kemudian, dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain.
Pertama adalah hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut.
Baca Juga: 60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
“Yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya, untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat,” katanya.