RADARBANDUNG.id- INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang memperingatkan seluruh pihak terkait agar tidak menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi.
Pelaku, kata dia, di masa pandemi seperti ini bisa dikenakan ancaman hukuman mati.
“Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi. Maka, dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati,” jelas dia.
Untuk itu, dia meminta masyarakat turut mengawasi penggunaannya.
Baca Juga: Nadiem Bolehkan Guru-Siswa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS
Apalagi, Dana BOS benar-benar dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran di tengah pandemi. Begitu juga dengan warga di satuan pendidikan, kata dia sebaiknya tidak melakukan pelanggaran yang melawan hukum negara.
“Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah,” terangnya.
Baca Juga: Belajar Daring, Dana BOS Kota Bandung Boleh Dipakai Beli Kuota Internet Siswa
Catharina berharap agar peringatan ini dapat membuat para kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) untuk menggunakan dana dengan tepat.
Dia juga memberikan penegasan bahwa penggunaan dana ini wajib dipertanggungjawabkan.
“Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp 1 dana yang kita kelola,” tutupnya.
(jpc)