RADARBANDUNG.id, SOREANG- Tahapan pendaftaran bakal calon pasangan (Bapaslon) Pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Bandung dimulai hari ini, Jumat (3/9/2020).
Bapaslon independen, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati mendatangi kantor KPU Kabupaten Bandung di hari pertama pendaftaran.
Lili Muslihat mengatakan, kedatangannya ke kantor KPU, ia hendak mempertanyakan alasan dirinya dan pasangannya, Wida tidak lolos verifikasi berkas pencalonan independen.
Kata Lili, KPU Kabupaten Bandung sudah menolak pencalonannya sejak 27 Februari 2020. Penolakan oleh KPU, kata dia, karena ia dianggap terlambat mendaftar.
“Jadi, kawan-kawan bisa secara jelas melihat, apa yang dilakukan mereka kepada kami. Buat kami, hari ini adalah waktu pendaftaran calon. Tidak disebutkan apakah di sana pasangan dari parpol atau perseorangan. Tapi, saya dicegah masuk,” ujar Lili saat orasi di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jumat (4/9).
Pantauan Radarbandung.id di Kantor KPU Kabupaten Bandung, kedatangan Lili dan pasangannya, dicegah masuk sejumlah petugas pengamanan.
Alasannya, Lili dianggap akan mengganggu pelaksanaan pendaftaran bakal calon pasangan lainnya.
Lili mengaku pernah menggugat KPU Kabupaten Bandung ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Menurut Lili, gugatan dimenangkan pihaknya. Sehingga, KPU Kabupaten Bandung diminta membuat Berita Acara yang benar oleh Bawaslu.
“Tapi nampaknya, kami mau masuk saja tidak boleh. Padahal hingga saat ini keputusan Bawaslu sudah memenangkan kami. Kami sudah dimenangkan melalui keputusan Bawaslu. Bahwa permohonan kami dikabulkan,” tutur Lili.
Lili mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengumpulkan persyaratan fotocopy KTP sebanyak 156.699. Ia katakan, itu sudah melampaui persyaratan.
“Itu semua tidak diterima, jauh sebelum Idul adha. Alasannya saya tidak tahu, katanya habis waktu,” pungkas Lili.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Lakukan Pendaftaran ke KPU
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan SK untuk bakal calon perseorangan.
“Kami tidak bisa menerima yang bukan dari partai politik, terima kasih,” pungkasnya.
(fik)