Wanita di Bandung Ini Bak Telan Pil Pahit, Harus Urus Perceraian Diusia Muda

Syarat Sah Suami Dapat Menjatuhkan Talak ke Istri dalam Islam
Ilustrasi sidang perceraian

Wanita di Bandung Ini Bak Telan Pil Pahit, Harus Urus Perceraian Diusia Muda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatat terdapat 3.660 perkara perceraian terhitung sejak awal tahun hingga Agustus 2020.

Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Subai mengungkap, dari jumlah itu, perceraian terbanyak diajukan pihak perempuan, dengan jumlah 2.843 kasus cerai gugat.

Sementara, kasus yang diajukan pihak laki-laki 817 perceraian talak.

Endah harus urus perceraian di PA Bandung diusia 20 tahun 

Dijumpai di PA Kota Bandung, Endah (20)- bukan nama sebenarnya- mengaku ia tengah mengurus perceraian dengan suaminya.

Ia memilih untuk berpisah dengan sang suami lantaran ia yang telah memiliki seorang anak berusia tiga tahun tak lagi dinafkahi oleh suaminya.

Sudah dua tahun Endah pisah tinggal dengan sang suami, kini ia pun harus  tinggal di rumah ibundanya.

“Saya sekarang tinggal di rumah ibu. Mengurus anak,” ungkapnya.

“Dia (suami) tidak menceraikan, digantung. Jadi, saya gugat cerai. Saya berharap kehidupan saya dan anak saya bisa lebih baik setelah ini,” ucapnya.

Agustus, 448 pasutri di Kota Bandung resmi bercerai

Sebelumnya, Subai menyebut, khusus di bulan Agustus, terdapat 532 gugatan perceraian di Kota Bandung. Dari jumlah itu, sekitar 448 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai.

“Perkara yang tercatat sepanjang Agustus 532 gugatan contentiosa (cerai gugat atau cerai talak), yang sudah diputus 448. Sementara untuk perkara hari Rabu (26/8) ini hanya 43 perkara,” ungkapnya.

Berdasarkan data, terdapat sejumlah faktor perceraian. Beberapa yang mendominasi, yakni lantaran perselisihan, masalah ekonomi dan KDRT.

“Ada bebepara faktor perceraian, yang dua yang mendominasi pertengkaran dan masalah ekonomi,” ungkapnya.

Secara rinci, sepanjang tahun 2020, faktor pertengkaran menempati urutan paling atas sebagai penyebab perceraian, yakni 1.310 perkara.

Baca Juga: Istri Minta Jatah 9 Kali Sehari, Suami Ampun-ampun, Kisahnya Mendunia!

Sementara perceraian karena faktor masalah ekonomi 1.235 perkara, meninggal 245 perkara, perceraian karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 35 perkara, poligami tiga perkara dan sejumlah kategori lainnya.

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D