Sejak Januari, 462 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Nikah Dini
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Ratusan remaja di Kabupaten Bandung mengajukan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja mengungkapkan soal membludaknya perkara permohonan dispensasi nikah ini.
Hal itu dikarenakan Peraturan Mahkamah Agung yang terakhir terkait dispensasi nikah. Dimana, ada perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan.
“Untuk usia perempuan menjadi 19 tahun. Sehingga, dispensasi nikah di Pengadilan Agama Soreang, yang membawahi wilayah yurisdiksi Kabupaten Bandung banyak sekali,” ungkap Suharja di Soreang, Kamis (27/8/2020).
“Jadi, orang yang menjalani pernikahan dibawah umur banyak sekali. Dari Januari sampai sekarang ada 462 permohonan dispensasi,” sebutnya.
Baca Juga: Duh, Antrean Pasutri Mau Cerai di Kabupaten Bandung Panjang Bingitz
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Muhamad Hairun mengakui Kabupaten Bandung memiliki tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi.
Jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai 3,7 juta jiwa.
Baca Juga: Istri-Istri di Kota Bandung Banyak yang Minta Cerai ke Suami, ini Nih Gara-garanya
Dari angka itu, 30 persen warga merupakan anak remaja. Biasanya, keinginan untuk menikah datang dari pasangannya sendiri hingga keluarga.
Namun demikian, pihaknya menyatakan, sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya nikah dini.
Baca Juga: Wanita di Bandung Ini Bak Telan Pil Pahit, Harus Urus Perceraian Diusia Muda
Pertama, membekali remaja dengan pengetahuan kesehatan reproduksi remaja, seperti dampak dari nikah muda.
Kedua, membentuk kelompok remaja seperti bina keluarga remaja. Ketiga, menjalin koordinasi lintas sektor, karena masalah pernikahan muda tidak hanya menjadi tugas DP2KBP3A. Tapi juga ada keterlibatan Kemenag, unsur kecamatan hingga desa.
(fik)