10 Tempat Karaoke dan Klub Malam di Bandung Diizinkan Beroperasi, 34 Lainnya Menyusul
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan untuk beroperasi di masa AKB.
Sementara, 34 tempat hiburan lainnya yang telah mengajukan permohonan beroperasi kemungkinan akan segera menyusul.
“(10 tempat hiburan), itu rata-rata karaoke dan klub malam, bioskop belum, mereka baru mengajukan,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata pada Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, di Balai Kota, Selasa (25/8/2020).
Edward mengungkapkan, ke-10 tempat hiburan tersebut mendapatkan izin untuk kembali beroperasi sejak Rabu 19 Agustus 2020, jadi kemungkinan sudah ada yang beroperasi.
Selain itu, Edward menyebut, sudah ada lebih dari 50 tempat hiburan yang mengajukan izin operasional kepada tim Gugus Tugas.
“(10 tempat hiburan), semua memenuhi syarat dan sudah kita masukkan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas kemarin sore. Sekarang tinggal menunggu persetujuan,” terangnya.
Baca Juga: Bandung Izinkan 5 Tempat Hiburan Jenis Ini Kembali Beroperasi
Menurut Edward, ke-10 tempat hiburan yang diizinkan beroperasi itu telah memenuhi persyaratan, seperti melakukan rapid test kepada karyawan, serta menyatakan kesiapan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“34 lainnya masih dalam proses di Tim Gugus Tugas. Tapi mereka sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Baca Juga: Horee, Disbudpar Rekomendasikan 45 Tempat Hiburan di Bandung Kembali Buka
Lebih lanjut Edward menekankan kepada semua pengelola tempat hiburan untuk menjalankan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker, menjaga jarak hingga menyediakan tempat mencuci tangan.
Selain itu, pengunjung dalam ruangan maksimal 2 jam dan penghisap debu juga harus dapat maksimal menyerap. Termasuk penggunaan mix harus steril setelah digunakan.
(ysf)