Waduh, Sejuta Karyawan Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu

Pajak Rencana Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bansos Rp600 Ribu pada September
Ilustrasi karyawan/ist

Waduh, Sejuta Karyawan Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu

RADARBANDUNG.id- TIDAK semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU).

BPJamsostek menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

1. Satu juta rekening karyawan penerima subsidi upah tidak valid

Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid.

Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening itu tak sesuai dengan kriteria Permenaker No. 14/2020.

”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsung, jadi belum final,” ujarnya.

Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BPJamsostek ke perusahaan atau pemberi kerja.

Salah satunya, kemungkinan perusahaan mengirimkan data norek seluruh pegawainya.

“Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.

2. Validasi data karyawan berpatokan pada Permenaker 14/2020 

Dalam melakukan validasi, BPJamsostek berpatokan pada Permenaker 14/2020.

Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, karyawan merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta.

Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain mengacu pada kriteria tersebut, terdapat tiga tahapan validasi.

Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan.

Pada tahap itu, norek yang dikumpulkan BPJamsostek diseleksi berdasar validitasnya. Misalnya, keaktifan dan keabsahan rekening.

Pada tahap tersebut, BPJamsostek melakukan validasi bersama setidaknya 127 perbankan.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.

Misalnya, terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Terakhir, validasi berdasar nomor induk kependudukan yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Karyawan Cair Mulai Besok 25 Agustus, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

3. Jumlah rekening karyawan calon penerima BSU yang sudah tervalidasi mencapai 7,4 juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga 22 Agustus 2020, jumlah rekening karyawan calon penerima BSU yang sudah tervalidasi mencapai 7,4 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Penyaluran bakal dilakukan secara bertahap. ”Mudah-mudahan 25 Agustus bisa ditransfer langsung ke rekening para penerima,” katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program BSU pada karyawan terdampak Covid-19.

Penerima bantuan nanti menerima dana Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pekerja akan menerima dana Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D