Disdik Kabupaten Bandung Keluarkan SE untuk Sekolah, Simak Isinya

Disdik Kabupaten Bandung Keluarkan SE untuk Sekolah, Simak Isinya
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, H. Juhana

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, H. Juhana mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tak dapat dihindari.

Namun, sekolah juga tak bisa begitu saja menggelar pembelajaran tatap muka, yang sempat terhenti hampir setengah tahun dampak pandemi Covid-19.

Disdik Kabupaten Bandung keluarkan SE pembelajaran tatap muka

Untuk mengatur hal itu, Disdik Kabupaten Bandung telah mengeluarkan SE No. 423.5/2159- Disdik Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kab. Bandung.

“PTM ‘harus dimulai’, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Karena bagaimanapun kesehatan siswa, pendidik, kepala sekolah dan seluruh warga satuan pendidikan, menjadi prioritas kami,” kata Juhana di Soreang, Rabu (12/8/2020).

“Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” timpalnya.

SE yang diterbitkan mengacu pada siaran pers Kemendikbud No. 210/Sipres/A6/VIII/2020.

Yakni, tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi  Covid 19.

“PTM dapat dilaksanakan di kecamatan, dengan status zona hijau dan kuning covid-19. Dapat dilaksanakan di sini, tidak berarti wajib,” tegas Juhana.

Disdik kabupaten Bandung rilis syarat sekolah usulkan pembelajaran tatap muka

Disdik Kabupaten Bandung Keluarkan SE untuk Sekolah, Simak Isinya
Ilustrasi/IST

Juhana membeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM.

Yakni, antara lain membuat surat permohonan ke Disdik dan melampirkan izin atau rekomendasi aparat setempat atau camat selaku ketua gugus tugas pencegahan covid-19 kecamatan.

“Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM dan bersedia tak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa,” jelasnya.

“Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jam pelajaran, paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” sambungnya.

Sekolah, kata Juhana, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud No. 018/H/KR/2020.

Keputusan itu tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.

“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yakni SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan covid-19 di sekolah,” imbuhnya.

“Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.

Disdik kabupaten Bandung sampaikan syarat pendidik dan tenaga kependidikan harus rapid atau swab test

Disdik Kabupaten Bandung Keluarkan SE untuk Sekolah, Simak Isinya
Ilustrasi belajar di rumah/IST

Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan.

Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan.

“Setelah aktivitas PTM ini nanti berjalan, kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Bila pelaksanaannya lancar dan sesuai dengan aturan, kami akan merekomendasikannya ke Satgas Kabupaten, untuk kemudian mendapatkan SK,” tambahnya lagi.

Terbitnya SE tentang PTM itu, tidak berarti mewajibkan semua sekolah melaksanakannya.

Kata Juhana, SE sebenarnya dipersiapkan untuk situasi ketika grafik terpapar covid-19 mulai menurun, baik nasional, provinsi maupun kabupaten.

Disdik Kabupaten Bandung Keluarkan SE untuk Sekolah, Simak Isinya
Ilustrasi/IST

Baca Juga: Satpol PP Kab. Bandung Larang Lomba Agustusan

“PTM yang regulasinya dimuat dalam SE ini sifatnya sukarela dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua siswa dan masyarakat,” ucapnya.

“Kami akan lebih optimis lagi, PTM akan berhasil ketika vaksin covid-19 sudah ditemukan dan terbukti kefektifannya. SE ini kami buat untuk mengantisipasi kendala di kemudian hari, atau menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang dipersalahkan,” pungkasnya.

(ysf)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Bandung Raya


Iklan RB Display D