RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pengusaha tempat hiburan di Kota Bandung yang ingin membuka tempat usahanya bisa mengajukan permohonan masing-masing.
Demikian diungkapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Oded mengungkapkan, jika bidang usaha lain dapat mengajukan permohonan relaksasi melalui asosiasi, khusus tempat hiburan jika ingin buka harus mengajukan permohonan masing-masing, per lokasi.
Setelah pengajuan, akan ada pemeriksaan lanjutan.
“Pembukaan tempat hiburan ini agak berat ya. Jadi, kita harus super ketat,” ungkap Oded kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
“Jika setelah pemeriksaan ternyata dinyatakan tidak layak. Maka tempat hiburan tidak akan memperoleh izin buka,” tegasnya.
Seluruh karyawan harus bebas Covid-19
Salah satu syarat yang harus dipenuhi tempat usaha yakni, hasil tes covid-19 yang menyatakan para karyawan negatif.
Selain itu, tentu saja protokol kesehatan yang sangat ketat. Sehingga kemungkinan penularan covid-19 menjadi sangat kecil.
Wali Kota akan bentuk Timsus pengawasan tempat hiburan di Bandung
Untuk mengawasi tempat hiburan yang mungkin nantinya mendapat izin beroperasi, Oded mengatakan, akan membentuk tim khusus (Timsus) pengawasan operasional tempat hiburan.
“Nantinya, tim ini juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di kantor-kantor,” terangnya.
Oded menyatakan, segera membentuk timsus itu dan menentukan SOP sehingga bisa langsung bekerja.
Baca Juga: Pekerja Hiburan Malam Bandung Demo Kantor Walkot
“Tugas tim ini setidaknya mensosialisasikan kepada instansi untuk menerapkan protokol kesehatan maksimal agar semua pihak mempunyai pemahaman yang sama terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.
Pengelola tempat hiburan di Bandung harus miliki SOP yang jelas
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pengelola tempat hiburan harus memiliki SOP yang jelas sebelum mengajukan permohonan buka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Respon Demo Pekerja Tempat Hiburan Malam Bandung, Ini Katanya
“Mereka harus punya SOP protokol kesehatan yang ketat, baik dan jelas. Jika memang mereka ingin tempat usahanya dibuka,” ujar Tedy.
Selan itu, pengelola juga harus bertanggung jawab jika ada sesuatu terjadi di tempat usahanya.
“Kalau terjadi pelanggaran, mereka juga harus siap dengan konsekuensi dan risiko untuk ditutup,” tegasnya.
(mur)