Curang Bayar PPN, Wajib Pajak Ini Dibui

Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar.

Vonis dijatuhkan di sidang online yang diketuai Yosdi SH 5 Agustus 2020, yang menyatakan terjadi dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa RW.

Selain itu, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010- 2012.

Yakni, dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya.

Tetapi praperadilan itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017.

DJP telah menegaskan bahwa penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim memberikan putusan bahwa atas gugatan itu ditolak.

Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Beberapa pelaku terkait kasus itu telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW dan HW.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal yang disangkakan “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.

Baca Juga: Ribuan WP Jabar I Nikmati Insentif Pajak

DJP terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal.

Serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan.

Selain itu, DJP terus melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Mulai 1 September, Ditjen Pajak Sediakan Aplikasi Antrean Online

Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek gentar (deterrent effect).

Agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

(nto)

Editor : Darmanto

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Ekonomi Bisnis


Iklan RB Display D