UMKM di Indonesia Perlu Adaptasi Kebiasaan Baru Melalui Pasar Daring

UMKM di Indonesia Perlu Adaptasi Kebiasaan Baru Melalui Pasar Daring
ILUSTRASI: Seorang warga sedang membeli produk hasil UMKM di food festival di Bandung Indah Plaza. (foto: MOCH TAUFIK MAULANA/ JOB RADAR BANDUNG)

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44 Tahun 2020 tentang Intensif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah alokasikan biaya penanganan COVID-19

Disamping itu, selama masa pandemi COVID-19, pemerintah telah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 dengan anggaran terakhir sebesar Rp 695,20 triliun sesuai Perpres No. 72 tanggal 24 Juni 2020.

Anggaran tersebut terdiri dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 607,65 yang merupakan program untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.

Melalui program tersebut terdapat dukungan untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Sedangkan, untuk suntikan modal, pemerintah juga telah memberikan banntuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM mengharapkan bantuan bantuan modal kerja tersebut dapat segera langsung disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM sehingga dapat segera bangkit.

Harapan para pelaku UMKM di Indonesia

Pemerintah telah membuat berbagai skenario untuk membantu memulihkan UMKM termasuk dalam hal perpajakan. Namun, masih terdapat keluhan dari para UMKM.

Pelaku UMKM menilai bahwa selama ini sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk program-program tersebut terutama untuk intensif perpajakan belum maksimal. Sehingga pelaku UMKM merasa kurang memahami terkait program tersebut.

Para pelaku UMKM di Indonesia berharap pemerintah terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak UMKM yang dapat menikmati program keringanan pajak yang telah disiapkan oleh pemerintah serta mengharapkan pemerintah mempermudah dalam hal perijinan karena pelaku UMKM harus menyesuaikan market baru yang membutuhkan dukungan perijinan yang mudah.

Di satu sisi, kehadiran pandemi COVID-19 membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Dari pola kerja, pola komunikasi, dinamika internal, hingga iklim usaha yang berubah.

Begitu pula dengan pola perilaku konsumen, banyak yang menjadi baru dan bergeser. Kondisi ini menuntut para pelaku UMKM untuk cepat tanggap dalam beradaptasi sebagai bentuk respon terhadap perubahan yang terjadi.

UMKM mampu melewati krisis perekonomian

Peneliti Center for Indonesia Policy Studies Ira Aprilianti mengatakan, UMKM mampu melewati krisis perekonomian, seperti krisis 1998 karena UMKM mampu menghasilkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat serta memanfaatkan daya lokal, seperti pekerja lokal dan bahan baku.

Namun disaat pandemi, di mana pembatasan mobilitas manusia mempengaruhi kinerja perekonomian, mengadopsi teknologi digital patut menjadi pilihan.

Saat ini, sudah ada pergeseran pemasaran produk UMKM di Indonesia dari offline ke online sebagai bentuk tanggapan terhadap perubahan yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mencatat ada sekitar 301.115 UMKM yang beralih ke platform digital selama pandemi COVID-19 yang dihitung dari tanggal 14 Mei hingga 9 Juni 2020.

Peningkatan tertinggi terjadi pada bisnis e-grocery yang melonjak 400%. Berikutnya, kenaikan produk kecantikan melonjak 80% serta produk fashion meningkat 40%. Selain itu, peningkatan trafik pada tekonologi digital yaitu sekitar 15-20%.

Inovasi kunci UMKM untuk dapat bertahan di era AKB

Namun, menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan baru 9,4 juta UMKM atau 13% dari total UMKM di Indonesia yang sudah go online dan mendapatkan manfaat dari penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas.

Untuk dapat bertahan di era adaptasi kebiasaan baru, hal yang harus dipersiapkan oleh UMKM adalah inovasi yang menjadi kunci beradaptasi.

Dimana, para pelaku UMKM harus memiliki keberanian untuk melakukan inovasi dari offline bersinergi dengan online.

Cepat tanggap dalam beradaptasi dan mencari pergeseran strategi baru untuk mengoptimalkan layanan usaha juga menjadi hal utama yang harus dilakukan UMKM. Kebijakan online dalam delivery order merupakan siasat strategi ekonomi agar stimlus dari peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tumbuh dengan baik.

Editor : Ardyan

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Ekonomi Bisnis


Iklan RB Display D