Lamaran Ditolak, Perawat Cantik Ini Dibunuh Oknum Dosen

Lamaran Ditolak, Perawat Cantik Ini Dibunuh Oknum Dosen
Oknum dosen berinisial AS, 31, (kanan) dan kekasihnya Intan Muliatyati, 25. Foto: antara

Lamaran Ditolak, Perawat Cantik Ini Dibunuh Oknum Dosen

RADARBANDUNG.id- Intan Mulyatin (25), perawat cantik dibunuh oknum dosen berinisial AS (31) gara-gara lamarannya ditolak orang tua korban.

Intan Mulyatin dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku AS melamar Intan. Namun orang tua Intan menolak.

Kabarnya, lamaran AS ditolak lantaran Intan sudah memiliki kekasih. Bahkan, Intan dan kekasihnya itu akan menikah dua bulan lagi.

AS yang lamarannya ditolak merasa sakit hati. Ia menghadang Intan saat pulang mengantar orangtuanya berjualan di pasar Ama Hami Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (5/8) sekitar pukul 8.30 Wita.

Pelaku mencegat korban di Jalan Dana Traha Gunung Raja Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Pelaku yang sakit hati dengan korban akhirnya menusuk perawat cantik itu hingga tewas.

“Tersangka ini sakit hati karena lamarannya ditolak orang tuanya,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono saat menggelar jumpa Pers pada Rabu (5/8) siang.

Baca Juga: Ketua RT di Ciwidey Bunuh Warganya, Polisi: Korban Orang Baik, Kasih Pinjaman Kredit Tanpa Bunga

Haryo Tejo mengatakan, korban pernah kuliah di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Haryo menambahkan, pelaku sebelumnya membuntuti korban dari Pasar Ama Hami dan saat melintas di Jalan Dana Traha, tersangka kemudian mencegatnya.

Baca Juga: Sudah Tertipu, 4 Wanita Pencari Kerja di KBB juga Diperkosa Pria Bejat Ini

Usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membunuh korban. Polisi juga mengamankan pakaian yang dipakainya saat kejadian.

Pelaku yang merupakan dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bima itu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(one/pojoksatu)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D