Pekerja Hiburan Malam Bandung Demo Kantor Walkot

pekerja-hiburan-malam-bandung-demo-kantor-walkot
Pekerja Hiburan Malam Bandung berunjuk rasa damai di Balai Kota Bandung. (Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung)

Pekerja Hiburan Malam Bandung Demo Kantor Walkot

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pekerja tempat hiburan malam di Kota Bandung menyambangi Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).

Mereka yang bekerja di antaranya di tempat spa, karaoke dan lokasi hiburan lainnya melakukan aksi damai di depan Balai Kota Bandung.

Pekerja hiburan malam Bandung berharap bisa segera bekerja kembali

Pekerja Hiburan Malam Bandung Demo
Foto: Taofik Achmad Hidayat/ Radar Bandung

Dalam aksi ratusan pekerja ini, mereka membawa berbagai poster berisi tuntutan.

Mereka menuntut Wali Kota Bandung segera membuka tempat hiburan malam, setelah lima bulan mereka tak bekerja.

Salah satu orator meneriakkan tuntutan agar dibukanya kembali tempat hiburan malam di Bandung, dan itu akan disikapi dengan protokol kesehatan.

Bahkan Pemkot Bandung telah melakukan pemantauan, tapi hingga kini belum jelas bagaimana kepastian izin tempat hiburan malam diberikan.

“Kami sangat butuh pekerjaan. Anak kami butuh makan, kami mohon pemerintah membuka kembali tempat kami bekerja,” teriak seorang orator.

Baca Juga: Sudah 60 Tempat Hiburan di Bandung Dicek Kesiapan Protokol Kesehatan, Ini Hasilnya

“Jangan ada diskriminasi. Kami ini legal, tidak sembarangan, kami menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah),” timpalnya.

Perwal belum izinkan operasi sejumlah tempat hiburan

Pekerja Hiburan Malam Bandung Demo
Foto: Taofik Achmad Hidayat/ Radar Bandung

Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung telah melakukan pemantauan ke berbagai tempat hiburan. Namun, sejauh ini Pemkot masih memantau situasi dan perkembangan Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Bandung Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100 Ribu

Sementara dalam Perwal terbaru No. 43/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, revisi Perwal No. 37/2020 dalam pasal 23 disebutkan adanya kegiatan/aktivitas yang masih dilarang di Kota Bandung di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan.

(ysf)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D