Bandung Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100 Ribu
RADARBANDUNG.id,BANDUNG- Pemkot Bandung akhirnya mengeluarkan aturan soal denda administratif bagi yang kedapatan tak pakai masker di area publik Kota Bandung.
Sanksi yang diterapkan berjenjang
Kebijakan itu tertuang dalam Perwal No. 43/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perwal dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya, Perwal No. 37/2020. Adapun denda yang ditentukan sebesar Rp100.000.
Denda tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.
“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” demikian bunyi isi Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial 30 Juli 2020.
Wajib terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi;
Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.
Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.
Baca Juga: Sekda Bandung Masih Pelajari Pergub Jabar Soal Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas kecamatan, dan Gugus Tugas kelurahan.
Perwal 43/2020 juga mengubah aturan Pasal 10. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.
Baca Juga: Ramai di Medsos, Kabar Gedung Sate Ditutup karena Ada ASN Positif COVID-19
Denda tak pakai masker termasuk sanksi berat
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang, baik dengan berkendaraan maupun tidak.
Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.