Namun, Ema secara pribadi mengaku masih mempelajari isi Pergub yang telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil kemarin. Sehingga belum bisa membandingkan atau berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan keputusan penerapan sanksi ke depan.
“Saya akan pelajari dulu seperti apa isinya,” tukas Ema.
Ridwan Kamil telah tandatangani Pergub sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub terhadap pelanggaran PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Sanksi Bagi yang Tak Kenakan Masker di Kota Bandung
Ridwan Kamil menyatakan, sanksi berlaku sejak Pergub ia tandatangani, Senin (27/7/2010) kemarin.
Hanya saja, di minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, melainkan masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Pekan Depan
Ridwan Kamil menyebut sanksi yang diberlakukan terkait seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan, bukan hanya pelanggaran masker.
Sanksi denda, baru akan diberlakukan minggu depan setelah sosialisasi Pergub dilakukan pekan ini.
(mur)