Sekda Bandung Masih Pelajari Pergub Jabar Soal Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

sekda-bandung-masih-pelajari-pergub-jabar-soal-sanksi-denda-pelanggar-protokol-kesehatan
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

Namun, Ema secara pribadi mengaku masih mempelajari isi Pergub yang telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil kemarin. Sehingga belum bisa membandingkan atau berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan keputusan penerapan sanksi ke depan.

“Saya akan pelajari dulu seperti apa isinya,” tukas Ema.

Ridwan Kamil telah tandatangani Pergub sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyelaraskan aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan Pemprov Jabar.
Ilustrasi/dok humas pemprov jabar

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub terhadap pelanggaran PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi yang Tak Kenakan Masker di Kota Bandung

Ridwan Kamil menyatakan, sanksi berlaku sejak Pergub ia tandatangani, Senin (27/7/2010) kemarin.

Hanya saja, di minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, melainkan masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Pekan Depan

Ridwan Kamil menyebut sanksi yang diberlakukan terkait seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan, bukan hanya pelanggaran masker.

Sanksi denda, baru akan diberlakukan minggu depan setelah sosialisasi Pergub dilakukan pekan ini.

(mur)

Editor : Ali Yusuf

# # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D