RADARBANDUNG.id,BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyelaraskan aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan Pemprov Jabar.
“Pasti harus inline antara pergub dan aturan di Pemkot Bandung. Tidak mungkin kalau tidak selaras,” ungkap Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (28/7/2020).
Pemkot Bandung masih terapkan sanksi teguran dan menyapu

Ema mengatakan, sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada warga yang tak bermasker atau pelanggar protokol kesehatan lainnya sebagai bentuk teguran agar mereka jera.
Sanksi yang diberikan berupa teguran dan sanksi seperti push-up atau menyapu.
“Tapi jangan sampai keenakan. Apalagi kalau yang tidak pakai masker, ditegur lalu dikasih masker, kalau begitu terus ya keenakan warga,” tuturnya.
Kata Ema, hingga saat ini Pemkot Bandung masih menerima laporan kewilayahan, terkait teguran penggunaan masker kepada warga.
“Kewilayahan masih melajukan sosialisasi dan pengawasan yang ketat. Agar masyarakat disiplin dalam melaksanakan 3 M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak),” tegasnya.
Meskipun sanksi harus selaras antara Pergub dan aturan di Kota Bandung, Ema mengatakan, tidak otomatis para camat dan aparat kewilayahan menerapkan aturan denda berupa uang kepada pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Jabar Tak Pakai Masker Ditempat Umum Bakal Didenda Hingga Rp 150 Ribu
Pergub pelanggaran protokol kesehatan masih dipelajari
Terkait aturan sanksi protokol kesehatan, Kota Bandung berlandaskan Perwal No. 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Karenanya untuk sekarang ini yang diterapkan umumnya pasal yang tertera di Perwal 37,” tuturnya.