RADARBANDUNG.id – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub sanksi denda pelanggar protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker.
Sanksi denda baru berlaku minggu depan

Ridwan Kamil menyatakan, sanksi berlaku sejak Pergub ia tandatangani, Senin (27/7/2010) kemarin.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Teken Pergub Soal Sanksi Tak Pakai Masker
Hanya saja, di minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, melainkan masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, bukan hanya penggunaan masker

Usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020), Ridwan Kamil menyebut sanksi yang diberlakukan terkait seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan, bukan hanya pelanggaran masker.
Baca Juga: Ini Sanksi Bagi yang Tak Kenakan Masker di Kota Bandung
“Minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya” ungkap Ridwan Kamil.
Sanksi denda, dikatakannya, baru akan diberlakukan minggu depan setelah sosialisasi Pergub dilakukan kepada masyarakat.
(ysf)