Ridwan Kamil: Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Pekan Depan

Kota Bandung dan KBB Zona Merah Covid-19
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

RADARBANDUNG.id – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub sanksi denda pelanggar protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker.

Sanksi denda baru berlaku minggu depan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan sanksi denda masker dan protokol kesehatan berlaku pekan depan

Ridwan Kamil menyatakan, sanksi berlaku sejak Pergub ia tandatangani, Senin (27/7/2010) kemarin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Teken Pergub Soal Sanksi Tak Pakai Masker

Hanya saja, di minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, melainkan masih persuasif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, bukan hanya penggunaan masker

Ilustrasi- Sanksi denda masker dan protokol kesehatan berlaku pekan depan

Usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020), Ridwan Kamil menyebut sanksi yang diberlakukan terkait seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan, bukan hanya pelanggaran masker.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi yang Tak Kenakan Masker di Kota Bandung

“Minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, misalnya yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil diberi maskernya” ungkap Ridwan Kamil.

Sanksi denda, dikatakannya, baru akan diberlakukan minggu depan setelah sosialisasi Pergub dilakukan kepada masyarakat.

(ysf)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D