Ini Sanksi Bagi yang Tak Kenakan Masker di Kota Bandung

ini-sanksi-bagi-yang-tak-kenakan-masker-di-kota-bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya (kanan) bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (kiri) tengah berbincang di depan Polrestabes Bandung, Senin (27/7). FOTO: MUCHAMAD DIKDIK R ARIPIANTO/RADAR BANDUNG

Terkait aturan masker, menurutnya, Kota Bandung akan tetap berlandaskan Perwal No. 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB. “Pemkot masih berpedoman pada Perwal No. 37.2020 tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Gelar Razia Masker, Sanksinya Menyapu Jalan

Dalam Perwal tersebut terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban menggunakan masker dan sanksi bagi yang melanggar.

Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di masa AKB setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, di antaranya wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Siap-Siap! Ridwan Kamil Sudah Teken Pergub Soal Sanksi Tak Pakai Masker

Terkait sanksi diatur di Pasal 41 yang menjelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 5 akan dikenakan sanksi administrasi di antaranya teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas dan sebagainya.

Selain pengenaan sanksi administratif, pelanggar protokol kesehatan, termasuk yang tak bermasker, dapat pula dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan sarana fasilitas umum.

(muh/radarbandung)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D