RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepolisian menyosialisasi penggunaan masker sebelum sanksi pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan pemerintah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan, sosialiasi dilakukan dalam Operasi Patuh Lodaya 2020 yang telah berlangsung sejak Kamis (23/7/2020).
Polrestabes bagi-bagi masker sebelum pemberlakuan sanksi

Selain sosialisasi, anggota Polrestabes Bandung di lapangan juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan belum menggunakan. Jumlahnya sebanyak 13.000 masker yang dibagikan.
“Kita masih melihat situasi saat razia di jalan raya yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas, kita pertama ini sosialisasinya saat orang tidak membawa masker, ya kita berikan masker,” ujar Ulung kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Senin (27/7/2020).
Setiap harinya, jumlah masker yang dibagikan kepada masyarakat tak menentu menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. “Artinya kita memberikan masker agar masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19 tidak terjadi,” katanya.
Sosialisasi penggunaan Masker selama sepekan sebelum penerapan sanksi
Ulung juga mengatakan, sosialisasi pengunaan masker akan dilakukan setidaknya pada pekan pertama operasi patuh 2020. Setelah itu, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum, maupun di jalan raya.
“Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu kita melakukan tindakan,” katanya.
Polrestabes Bandung belum lakukan tilang
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Wibowo menyampaikan, hingga saat ini belum melakukan tilang terhadap pengendara tak bermasker. “Tidak ada (tilang),” tegasnya.
Pemkot Bandung terapkan sanksi masker berdasar Perwal No. 37/2020

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemkot Bandung memilih memberi sanksi teguran dan sosial bagi masyarakat yang kedapatan tak bermasker.