Catat! Ini Aturan Berjualan Hewan Kurban di Kota Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Warga yang ingin memotong hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) milih Pemkot Bandung dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu. Semua berdasarkan Perda No. 11/2012 tentang retribusi RPH.
“Namun, kami hanya menyediakan pelayanan pemotongan dan mengikuti sampai membagi menjadi karkas (dibagi menjadi 4). Kalau ada pengerjaan selanjutnya, tinggal dibicarakan dengan pemotong,” ungkap Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, kepada wartawan. Rabu (16/7/2020).
Menurut Gin Gin, untuk pemotongan hewan kurban dianjurkan dialokasikan di satu tempat. Misalnya, satu RW hanya di satu DKM. “Namun, jika masyarakat ingin melakukan pemotongan sendiri, yang penting tidak ada kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan maskimal,” terang Gin Gin.
Demikian halnya dengan tempat penjualan hewan kurban. Gin Gin mengatakan, harus mengikuti protokol kesehatan. Pemkot Bandung sendiri sudah merekomendasikan tempat khusus di setiap kelurahan untuk berjualan hewan kurban.
Menurut Gin Gin, dari 30 kecamatan di Kota Bandung ada 5 kecamatan yang tidak memiliki lahan untuk lokalisasi tempat menjual hewan kurban. “Kelima kecamatan itu Astanaanyar, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Bojongloa Kaler,” sebut Gin Gin.
Baca Juga: Idul Adha 1441 Hijriah, Adakah Larangan Mudik?
Ditempat penjualan ini juga harus disediakan tempat cuci tangan dan standar kesehatan harus diterapkan. Meski sudah ditetapkan satu tempat untuk berjualan, namun tidak menutup kemungkinan masih ada yang berjualan di pinggir jalan.
Untuk tahun ini, selain hal-hal standar yang biasa diperiksa selama pengecekan hewan kurban Dispangtan juga mengecek penerapan protokol kesehatan. Untuk pengecekan ini, Dispangtan Kota Bandung sudah memetakan lokasi penjualan hewan kurban.
Baca Juga: Berkurban Idul Adha di Bandung Saat Pandemi Covid-19, Simak Dulu Aturannya!
Dari hasil koordinasi bersama kecamatan, di Kota Bandung sampai saat ini terdapat 212 titik lokasi penjualan. “Total sekitar 100 orang petugas ini akan kita sebar ke semua lokasi. Satgas ini ada yang bertugas ante mortem yakni memeriksa pada saat hewan masih hidup dan ada pos mortem setelah hewan disembelih,” kata Gin Gin.
Gin Gin juga menyatakan sudah membagikan surat edaran Kementerian Pertanian perihal teknis pelaksanaan. Surat itu berisi teknis penjualan sampai proses mengurus hewan di hari raya Iduladha.
Semua standarisasi protokol kesehatan tersebut harus dipenuhi oleh penjual, petugas, dan panitia pengelola hewan kurban.
Baca Juga: Hati-Hati Beli Hewan Kurban Online di Bandung
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksa Hewan Kurban Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai terjunkan ke lapangan. Tim beranggotakan 100 petugas gabungan dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) serta relawan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat, akan bekerja hingga 3 Agustus 2020.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap selain memastikan hewan kurban sehat dan layak potong, para petugas bisa turut mengampanyekan kepada masyarakat agar tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.