Beredar Video Penembakan Brutal Buser ke Pelaku Kejahatan di Rancaekek, YouTuber Dibui

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menunjukkan barang bukti penangkapan youtuber penyebar hoaks di Kabupaten Bandung.

Beredar Video Penembakan Brutal Buser ke Pelaku Kejahatan di Rancaekek, YouTuber Dibui

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Hanya demi mengejar subscribe dan jam tayang, seorang pemilik akun YouTube mesti berurusan dengan Kepolisian.

Baca Juga: Pembunuhan Brutal Keponakan Kepada Pamannya Saat Sedang Salat Magrib, Tusuk Dada Tembus Punggung

YouTuber berinisial IA itu, mengupload video hoaks yang bikin gaduh serta meresahkan warga Kab. Bandung, khususnya masyarakat di wilayah Rancaekek di channel YouTubenya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan beberapa waktu yang lalu telah tersebar sebuah video viral.

Baca Juga: Ngaku Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Bandung Sukses Perdaya Korbannya

Video tersebut berjudul “detik-detik perampokan dan pembacok supir di tembak buser di Rancaekek Bandung”.

Tetapi, setelah dilakukan penelusuran peristiwa itu tak pernah terjadi di Rancaekek, melainkan di luar negeri, tepatnya di Mexico

“Video itu cukup brutal dan sadis. Pada keterangan video itu dituliskan lokasinya di Rancaekek, tetapi setelah kita telusuri tidak ada kejadian tersebut,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (9/7).

Hendra menjelaskan kronologi kejadiannya. Dimana pelaku mengambil video dari sebuah akun facebook.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Meninggal Dunia Bersandar di Bahu Istri di GT Buahbatu

Setelah didownload kemudian diedit dan selanjutnya diupload di akun youtube miliknya. Sehingga, lanjut Hendra, terkesan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayah Rancaekek.

“Padahal ketika polisi melakukan pengecekan di Polda, Polres maupun wilayah lain tidak ada yang melakukan kegiatan seperti itu. Akibatnya banyak sekali akun-akun yang memviralkan kondisi ini. Jadi, terjadi berita-berita yang tidak benar,” tutur Hendra.

Baca Juga: Tega..! Remaja Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim

Kejadian seperti ini, kata Hendra, sebetulnya sudah cukup banyak. Oleh karena itu, Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunggah atau memposting berita yang belum terklarifikasi atau terverifikasi dengan baik.

Karena perbuatan mengunggah video yang belum terklarifikasi bisa dikenakan pidana yaitu pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D