21 Karyawan Unilever Positif Covid-19
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebanyak 21 karyawan PT Unilever Indonesia Tbk, di Cikarang, Kab. Bekasi Jawa Barat, positif COVID-19.
Saat ini, kegiatan operasional di Gedung TBB di dalam kawasan pabrik PT Unilever Indonesia Tbk telah dihentikan sementara.
Adanya temuan ini menjadi salah satu indikator adanya peningkatan kasus yang harus ditangani serius setelah Pemprov Jabar mulai merelaksasi kegiatan ekonomi di masa pandemi.
Mereka yang terkonfirmasi positif telah menjalani isolasi di rumah sakit dan ada juga yang melakukan isolasi mandiri. Upaya pelacakan dan pengetesan akan dilakukan bekerjasama dengan perusahaan.
Juru Bicara GTTP Covid-19 Kab. Bekasi, Alamsyah menyebut, sudah lebih dari 500 orang diperiksa melalui swab, baik karyawan, keluarga hingga para tetangga.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Jabar Bertambah 58, Total Jadi 3.276
“Tracking belum mengerucut dari pasien pertama dari mana. Gugus tugas dengan perusahaan masih mendalami bukan mereka-reka. Untuk mengetahui awal mata rantainya, dari pasien 01 masih belum terang,” ucapnya.
Terpisah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengakui adanya peningkatan kasus dan reproduksi Covid-19 di Jabar. Semua kepala daerah diminta untuk terus melakukan tes masif.
“Peningkatan reproduksi covid-19 di kita (Jabar) masuk ke zona lampu kuning lah, hampir menyentuh di angka satu,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Kota Bandung Naik Level, tapi Cimahi, Kab. Bandung, KBB Merosot ke Zona Kuning Covid-19
Dengan adanya kasus di PT. Unilever Savoury Factory di Kab. Bekasi, maka dalam dua minggu ke depan, fokus pengetesan masif tak hanya dilakukan di pasar tradisional, destinasi pariwisata dan terminal saja.
“Kita akan fokus ke (pengetesan masif di kawasan) industri. Karena kasus di Unilever di Kabupaten Bekasi itu lintas wilayah, (karyawan) kerjanya di Kabupaten Bekasi, ada yang datang (pekerja) dari Karawang sebagian,” jealsnya.
Baca Juga: KBB Mati-matian Kejar Zona Hijau Covid-19, Eh Malah Turun Level! Sekda Bilang…
“Maka, kewaspadaan ekonomi yang sudah dibuka, meminta kepada kepala daerah mewajibkan industri besar melakukan tes PCR mandiri minimal 10 persen dari total pekerja secara acak untuk memasikan tidak ada anomali lainnya,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa, keputusannya tak lagi memperpanjang PSBB skala provinsi bukan berarti mengurangi kewaspadaan. Ia meminta kebijakannya itu tidak disalahartikan. Artinya, PSBB proporsional tetap ada di wilayah Bodebek.
Sedangkan di wilayah non Bodebek, pengetatan dan peningkatan kewaspadaan tetap dilakukan dalam skala mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
(ysf)