Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Kena Denda Rp29,5 Miliar

Langgar Prinsip Persaingan Usaha, Grab Didenda Rp29,5 Miliar
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab membayar denda Rp 29,5 miliar. KPPU menyatakan Grab melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai Grab Indonesia dan mitranya, PT TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun Pasal 14 menyatakan melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk.

Yang termasuk rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan.

Baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Majelis komisi membacakan putusan, yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua bersama Guntur Saragih dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis (2/7/2020).

  • Grab dan PT TPI lakukan perjanjian tertutup

Dalam putusan, majelis komisi KPPU menilai Grab Indonesia dan PT TPI terbukti melakukan perjanjian tertutup salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati para pengemudi yang tergabung dalam bendera PT TPI daripada pengemudi lain yang tidak bernaung dalam perusahaan itu.

Sedangkan Pasal 19 ayat (4), melarang pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas, dengan Grab Indonesia mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun.

Diskriminasi lainnya mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara pengemudi yang tidak bernaung dalam PT TPI, terdapat suspend kepada pegemudi beserta mobilnya.

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.

  • Denda untuk Grab dan PT TPI 

Dalam persidangan terungkap bahwa, antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal. Artinya, terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 ayat (4).

Grab harus membayar denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14).

Sementara, PT TPI Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis itu karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil.

Karena itu, ia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan untuk memperlajari dalam rangka mengajukan keberatan itu.

(dbs)

Editor : Oche Rahmat

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Ekonomi Bisnis


Iklan RB Display D