Bejat! Dukun di Cipatat Gauli Gadis 15 Tahun, Korban tak Sadar Melihat si Dukun Sangat Tampan

Tersangka pencabulan Ridwan (45) alias abah di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (1/7). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Bejat! Dukun di Cipatat Gauli Gadis 15 Tahun, Korban tak Sadar Melihat si Dukun Sangat Tampan

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Ridwan alias Abah (45) yang mengaku dukun harus berurusan dengan Polisi setelah tega menyetubuhi gadis berusia 15 tahun.

Baca Juga: Pasutri di Padalarang Jual Daging Celeng 

Dengan cara yang tak masuk akal, Abah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korbannya yang mengaku bisa terlihat tampan di mata korban hingga tak sadar mau diajak melakukan perbuatan terlarang.

Aksi Abah terbongkar usai korban mengadu kepada ayahnya yang lantas melapor ke Polisi.

Baca Juga: Ibu Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Motor: Ini Namanya Anak Durhaka

Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana, mengungkapkan modus tersangka ritual pengobatan nonmedis.

Ceritanya, Mei lalu tersangka warga Kab. Cianjur itu kedatangan ayah korban yang meminta diobati olehnya. Seminggu kemudian, si dukun diundang ke rumah orangtua korban untuk meneruskan pengobatan.

Dalam ritual pengobatan terhadap ayah korban dengan keluhan sakit kepala dengan cara jampi-jampi, tersangka sempat meminta ayah korban untuk membeli minyak apel jin seharga Rp 750.000 yang disebut untuk mengobati sakit kepalanya.

Baca Juga: Polisi Lari Tunggang Langgang Dikejar Pasien Corona

“Modusnya (tersangka) seolah-olah ahli dalam bidang pengobatan gaib. Mereka (pasien) percaya,” ungkap Yana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).

Karena dipercaya bisa mengobati, tersangka yang juga sudah sejak lama tak bisa melihat, sempat beberapa kali menginap di rumah korban di Cipatat, Kab. Bandung Barat hingga kemudian bertemu dengan korban.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Kakek di Bandung Setubuhi Gadis 15 Tahun dan Membunuhnya

Saat itu, korban mengaku melihat tersangka sangat tampan dan rupawan. Hingga peristiwa terjadi, saat tertidur tanpa disadari korban mengaku badannya terasa ada yang menindih.

“Pagi harinya badan korban terasa sakit serta ketika buang air kecil,” ungkap Yana.

Baca Juga: 7 Orang Ngaku Polisi Ngamuk, Aniaya Warga Sukajadi dengan Botol dan Senjata Tajam

Tepatnya pada 21 Juni, tersangka dilaporkan ke Polisi. “Kita periksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Korban juga divisum,” katanya. Setelah cukup bukti, barulah polisi menciduk tersangka di rumahnya.

Tersangka pun mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Dari keterangan tersangka, kata Yana, perbuatannya dilakukan setelah tersangka mengaku mendapat bisikan gaib.

Tersangka mengaku bisa terlihat tampan dengan peralatan yang dimilikinya.

Baca Juga: 2 Pelaku Diciduk, Ini Kronologi Pengeroyokan Petugas Parkir RSUD Al Ihsan hingga 3 Jari Putus

Tersangka sendiri mengaku menanam apel minyak jin di sekitar rumah korban. Benda tersebut diyakininya bisa membuat ia terlihat tampan dan menarik hati korban.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka.

“Awalnya saya pegang. Saya suruh buka celana, cuma satu kali (melakukan persetubuhan),” kata Abah.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, seperti kuningan berbentuk kujang 3 buah, batu, rantai berwarna emas dan kuningan yang disebutnya sebagai Minyak Apel Jin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

(bie)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D