Rhoma Irama Manggung, Bupati Bogor: Semuanya Harus Diproses Hukum, Tak Pandang Bulu
RADARBANDUNG.id- Meski sudah dilarang, pedangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kab. Bogor, Minggu (28/6).
Baca Juga: Dilarang Manggung, Rhoma Irama Tetap Nyanyi di Acara Hajatan
Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Padahal Kab. Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
Sontak, hal itu membuat Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Bogor berang. Ia mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas.
Baca Juga: Bupati Bogor Tolak Konser Rhoma Irama
Menurut Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.
Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020.
“Semuanya harus diproses hukum. Tidak pandang bulu, siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas bupati melalui pesan singkat yang diterima media, Minggu (28/6/2020) malam.
(ysp/radarbogor)