Sopir Angkutan Umum di Kab. Bandung Diminta Waspadai Penularan Covid-19 Melalui Uang
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Protokol kesehatan ketat diberlakukan diberbagai sektor di masa Pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya angkutan umum.
Baca Juga: Waspada! Virus Corona Masih Tetap Menempel di Lapisan Luar Masker Seminggu
Sopir angkutan umum bisa menolak penumpang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti penumpang yang tidak mengenakan masker.
Kepala Seksi Angkutan Orang Berbasis Jalan Dinas Perhubungan Kab. Bandung, Eric Alam Prabowo mengatakan, sudah melakukan sosialisasi terkait panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di angkutan umum, melalui pengelola koperasi angkutan, kemudian diteruskan kepada pengusaha angkutan dan pengemudi.
Baca Juga: Dokter Ahli Penyakit: Covid-19 Butuh Oksigen, Orang Meninggal Virus Ikut Mati
“Secara garis besar, untuk penumpang wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan pengemudi harus mengenakan baju lengan panjang, memakai sarung tangan, memakai masker dan wajib menolak penumpang yang tidak menggunakan masker,” ujar Eric di Soreang, Jumat (26/6/2020).
Untuk pengawasan protokol kesehatan, kata Eric, ada petugas Dishub Kab. Bandung yang senantiasa mengingatkan aturan protokol kesehatan kepada pengemudi, apalagi di terminal.
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Bisa Bertahan di Sepatu dan Pakaian?
Eric juga meminta para pengemudi angkutan mewapadai penyebaran Covid-19 melalui uang. Karena itu, ia meminta supir angkutan menyediakan tas khusus penyimpanan uang agar tak terlalu sering bersentuhan dengan uang.
Eric juga mengaku akan mendorong pembayaran angkutan umum melalui e-money, apalagi Kab. Bandung sudah memiliki program angkutan online Soreang-Banjaran, yang pembayarannya bisa menggunakan e-money.
Penyebaran Covid-19 memang memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan transmisi, salah satunya melalui uang kertas yang beredar.