Kabupaten Bandung Mulai Uji Coba Pembukaan Wisata Air
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Karena sudah berstatus zona biru, 43 objek wisata air di Kab. Bandung akan segera diujicobakan untuk dibuka kembali.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Forkopimda Jabar Touring ke Objek Wisata Ciwidey
Wisata air yang dimaksud seperti kolam renang, arung jeram, water boom dan pemandian air panas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kab. Bandung, Yosep Nugraha mengatakan, saat Kab. Bandung berstatus zona kuning hanya objek wisata alam bersama hotel dan restauran saja yang dibuka.
Hal tersebut dikarenakan, pihaknya ingin melakukan analisa terlebih dahulu, tentang bagaimana pengaruh air dalam penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Bupati Bandung Takkan Tutup Pasar Jika Ada Pedagang Positif Corona
Menurutnya, sudah muncul dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK0107/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum, salah satunya di kolam renang.
“Jadi, menurut analisa kesehatan, kalau di kolam renang sudah ada treatmennya, seperti pemberian kaporit, itu bisa membunuh virus, sehingga tidak berbahaya. Oleh karena itu, kita mengambil keputusan untuk segera melakukan uji coba pembukaan objek wisata air pada 27 Juni 2020. Sebelumnya, sudah dilakukan simulasi hingga verifikasi objek wisata air pada 24-26 Juni 2020,” ujar Yosep di Soreang, Jumat (26/6/2020).
Adapun treatmen di objek wisata air, sama dengan objek wisata lainnya. Tetapi ada ketentuan khusus pada saat di kolam renang, dimana physical distancingnya tergantung kedalaman dan luas kolam. Jika kolam memiliki kedalaman hingga satu meter, maka harus menjaga jarak fisik hingga dua meter.
Sedangkan, jika kolam memiliki kedalaman 1 sampai 1,5 meter, maka harus menjaga jarak fisik hingga 2,2 meter dan jika kolam memiliki kedalaman 1,5 sampai 2 meter, maka harus menjaga jarak fisik hingga empat meter.
“Selain itu juga ada pembatasan kapasitas kolam yaitu hanya 50 persen saja. Kemudian, juga diatur lama orang di dalam kolam, tetapi itu fleksibel. Jika pengunjungnya banyak, maka pengelola bisa melakukan pembatasan pengunjung dikolam, begitupun sebaliknya, kalau kunjungan rendah, maka tidak ada batasan waktu. Karena itu menyangkut ekonomi dan bisnis,” tutur Yosep.
Sebelum objek wisata air, Disparbud Kab. Bandung sudah melakukan simulasi, verifikasi dan evaluasi pembukaan objek wisata alam, hotel dan restaurant.