PSBB Kota Bandung Resmi Dihentikan, Selanjutnya New Normal

Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial bersama Wakil Wali Kota, Yana Mulyana

PSBB Kota Bandung Resmi Dihentikan, Selanjutnya New Normal

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Status PSBB Proporsional Kota Bandung yang berakhir Jumat (26/6) resmi tak diperpanjang, dan diteruskan dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)  atau new normal.

Baca Juga: PSBB Kota Bandung Berlanjut, tapi Mal Sudah Boleh Buka Mulai Senin

“Hari ini hari terakhir pemberlakuan PSBB Proporsional tahap 2, dan kita memperoleh hasil yang cukup menggembirakan,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Hal-hal yang berbeda dalam penerapan AKB dengan PSBB Proporsional di antaranya, ke depannya jam operasional mal, toko modern, restoran hingga pukul 21.00 Wib. Tempat peribadatan bisa diisi 50% dari kapasitas.

Baca Juga: PSBB Tingkat Provinsi Jabar Akhirnya Dihentikan

Termasuk kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa sampai 50%.

Namun ada sejumlah sektor yang belum diizinkan, yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, olahraga (gym) dan bioskop.

“Kami menerima pengajuan pembukaan kebun binatang. Pihak kebun binatang sudah menyampaikan surat resmi kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan memastikan harus dilakukan simulasi dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Oded.

Baca Juga: Di Bandung, Ribuan Perempuan jadi Janda Selama Pandemi Covid-19

Pemkot Bandung memutuskan belum akan membuka taman. Pembukaan taman akan dilakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal.

Pemkot juga akan mulai memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Daftar Jalan di Bandung yang Kembali Ditutup Mulai Malam Ini

“Kami akan memanggil para operator ojek online untuk membahas tentang standar kesehatan yang diberlakukan. Dan ini diharapkan dipatuhi juga oleh ojek pangkalan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk Jaring Pengamanan Sosial akan tetap diberikan sampai Juni 2020 dan jangka waktu proses penyalurannya yang akan diperpanjang.

Editor : Ali Yusuf

# # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D