AKB Kota Bandung Berlaku 2 Pekan, Ini Ketentuan Ojek Online hingga Resepsi Pernikahan

Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat memberikan keterangan pers.

AKB Kota Bandung Berlaku 2 Pekan, Ini Ketentuan Ojek Online hingga Resepsi Pernikahan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- PSBB Proporsional di Kota Bandung berakhir. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan melanjutkan penanganan ke fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, meski bergeser menjadi AKB, namun bukan berarti kembali normal. Sebab masih terdapat pembatasan dan relaksasi secara bertahap.

“Saya mengimbau warga Kota Bandung tetap harus waspada. Tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan,” ucap Oded dalam keterangan persnya usai Ratas Forkompimda Kota Bandung terkait  Evaluasi Kebijakan PSBB Proposional di Kota Bandung, Jumat (26/6), di Balai Kota Bandung.

AKB akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Keberlangsungan AKB juga akan dievaluasi. “Walau bergeser ke AKB tapi masih dalam darurat kesehatan. Oleh karena itu kita tetap mengawasinya. Gugus tugas tetap berjalan,” tuturnya.

Pada masa AKB, lanjutnya, diberikan peningkatan kapasitas untuk ruang ibadah menjadi 50 persen. Begitu juga kapasitas pengunjung di mal, toko mandiri, kafe maupun restoran bertambah menjadi 50 persen.

Selain itu, operasional perniagaan yang semula sampai pukul 20.00 WIB, diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB.

“Kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa di 50 persen. Namun ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, tempat olahraga (gym), dan bioskop,” tegas Oded yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.

Meski sejumlah ruang aktivitas warga sudah mulai direlaksasi, namun Oded memastikan taman masih belum dibuka. “Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP (Standard Operating Procedure) akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal,” imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Ditutup, Ini Alasannya

Pada masa AKB juga akan diberikan relaksasi menggelar resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan. Sedangkan bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah juga tetap harus menempuh prosedur berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Ada sejumlah persyaratan standarisasi protokol kesehatan yang harus ditempuh.

“Pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA,” katanya.

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D