Bupati Bogor Tolak Konser Rhoma Irama
RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kab. Bogor melarang konser musik dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup yang rencanaya digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada 28 Juni 2020.
Baca Juga: Rhoma Irama Duet dengan Anisa Rahman, Garap 2 Lagu Sekaligus
Bupati Ade Yasin menegaskan Kab. Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 2 Juli 2020.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya,” kata Ade, Rabu (24/6).
Baca Juga: Rhoma Irama Rilis Lagu ‘Virus Corona’
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” tegasnta.
Kata dia, Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal.
Itu berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta.
Wilayahnya termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB.
(cek/pojokbogor)