Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video maupun handbook, yang mengacu pada standar global.
Handbook itu merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melaksanakan kegiatannya.
Baca Juga: Sekolah di Zona Hijau Boleh Tatap Muka, Bagaimana Jabar?
”Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional,” ujarnya. Adanya kepercayaan, menurut Wishnutama, mempercepat pemulihan dunia pariwisata.
Sementara itu, berdasarkan level kewaspadaan kab/kota sejauh ini belum ada daerah zona hijau di Jabar.
Namun, terdapat 10 daerah yang masuk zona kuning yakni: Kab. Bekasi, Kab.Bogor, Kab.Garut, Kab.Indramayu, Kab.Karawang, Kab.Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sekolah di Jabar Baru Akan Kembali Dibuka Januari 2021
Ke-10 daerah zona kuning tersebut direkomendasikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB hingga 26 Juni 2020. Khusus untuk PSBB di wilayah Bodebek tetap satu frekuensi dengan DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020.
Sementara daerah zona biru yang bisa menerapkan AKB, yakni Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab.Bandung Barat, Kab.Ciamis, Kab.Cianjur, Kab.Cirebon, Kab.Kuningan, Kab.Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab.Sumedang, Kab.Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
(jpc/ysf/rb)