Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag

Proses akad nikah. Petugas KUA, dan undangan memakai masker serta sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

Warga KBB Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syarat dari Kemenag

RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Akad nikah dalam suasana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Bandung Barat sudah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Bandung Barat Tetap “Lumpat” di Tengah Pandemi

Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan akad nikah di luar kantor KUA itu tertuang pada Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.

“SE yang dikeluarkan Direkrut Jenderal Bimbingan Islam tersebut mengatur pedoman pelaksanaan akad nikah pada masa pandemi COVID-19,” katanya saat dihubungi Radar Bandung, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga: Pasar Tagog Padalarang Direvitalisasi Agustus, Segini Anggarannya

Ia menegaskan, pada pelaksanaan akad nikah, tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seperti pelaksanaan akad di kantor KUA  maupun rumah mempelai hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang guna menghindari kerumunan massa diwaktu yang bersamaan.

“Sementara bagi akad nikah di gedung maupun masjid hanya diperkenankan maksimal 30 orang,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Jual Tanah, Hengky Kurniawan Akui Hartanya Berkurang Banyak

Sebelum pelaksanaan, pihak KUA kecamatan juga mesti terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat guna memastikan pelaksanaan akad nikah sesuai protokol kesehatan.

Sanukri menegaskan, KUA dapat membatalkan akad nikah jika penyelenggaraannya tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Sebelumnya ada surat pernyataan dari pihak keluarga bahwa, akan memenuhi protokol kesehatan, jika tidak mengikuti pihak KUA bisa melakukan penolakan,” pungkasnya.

Adapun lengkapnya terkait ketentuan dalam Surat Edaran seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Baca Juga: Horee! Pemkot Bandung Izinkan Resepsi Pernikahan, Kartu Undangan Wajib QR Code

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D