2 Kafe di Dago Disegel

Foto: Teguh P./Humas.Bandung.go.id

2 Kafe di Dago Disegel

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung menyegel dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda yang beroperasi melebih batas waktu operasional seperti diatur dalam Perwal No. 32/2020 tentang PSBB Proposional.

Kedua kafe itu yaitu, Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang.

Penyegelan sebagai hasil inspeksi mendadak Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu (10/6/2020) malam.

“Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB Proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan,” tegas Yana, yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung.

Yana mengatakan, aturan dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan take away sampai pukul 20.00 WIB. “Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB,” katanya.

Yana menegaskan, Pemkot Bandung berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mengawasi dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Apabila masih ada yang melanggar kita tindak tegas dengan menyegel. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Ia berharap, tak hanya pengusaha, masyarakat juga dapat mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning.

“Kita harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi,” pungkasnya.

(ysf)

Editor : Ali Yusuf

# #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D