“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.
Baca Juga: Sabar Ya! Diskotik dan Tempat Karaoke di Bandung Dibuka Tunggu Evaluasi Pekan Depan
Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.
Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan new normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Menurutnya, Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemik covid-19.
(ngopibareng/jpnn)