Kozi 6.2 Coffee Veteran Terapkan SOP Khusus Hadapi Covid-19 di Masa PSBB Proporsional

Kozi 6.2 Coffee

Kozi 6.2 Coffee Veteran Terapkan SOP Khusus Hadapi Covid-19 di Masa PSBB Proporsional

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Setelah kembali diizinkan beroperasi, kafe atau tempat makan di Kota Bandung mulai membuka tempatnya.

Tetap mengacu prosedur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung, kafe-kafe ini menggunakan sistem protokol kesehatan dalam melayani pelanggan. Salah satunya adalah membatasi jumlah pengunjung dan waktu makan di tempat.

Seperti yang dilakukan Kozi 6.2 Coffee. Kedai kopi di Jalan Veteran ini hanya menyediakan 15 buah kursi dan delapan meja di dalam kafe. Hal ini supaya pelanggan yang datang tidak berhimpitan dan tetap menjaga jarak.

Memangkas lebih dari setengah kapasitas maksimal kafe, pihak manajemen tidak mau ambil resiko dan tetap mematuhi peraturan yang sudah terbit.

“Ada rencana new normal atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) kami coba buat SOP baru ya. Dimulai dengan kapasitas kan maksimal 30% sekarang, jadi kami juga ini gak keluarin semua kursi dan meja cuma beberapa buat yang mau dine in,” kata founder Kozi 6.2 Coffee, Febby Arhemsyah.

Febby menyebut, mereka sudah menutup kafenya untuk makan ditempat (dine in) sejak PSBB pertama diberlakukan. Kemudian, masuk PSBB kedua, kedai ini mulai membuka layanan pesan antar untuk kopi dan frozen food.

Ia tidak menyanggah kalau kebijakan PSBB akibat pandemi Covid-19 ini cukup merugikan mereka termasuk dalam hal operasional.

Maka, ketika jumlah kasus di Bandung mulai landai dan Pemkot Bandung memberlakukan PSBB Proporsional, pihaknya kembali membuka untuk dine in.

“Mulai buka sejak hari pertama Lebaran, itu pun cuma buka dari jam 10 sampai 3 sore. Terus kesininya ya sudah buka sampai jam 6 sore, sesuai dengan peraturan,” sambungnya.

Ia menambahkan, kapasitas kedai Kozi adalah 50 orang sedangkan untuk sekarang hanya 15-20 orang saja. Kemudian, apabila membludak, Febby menyarankan untuk reservasi lebih dulu atau bergantian dengan pelanggan lain.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 mengatur terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk pelayanan makan di tempat (dine in) restoran rumah makan paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kapasitas kursi dan pelayanan hanya untuk by appointment tidak melayani untuk walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIB.

Kemudian, pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 menit. “Kalau kapasitasnya sudah terpenuhi, pintu kafe akan kami tutup dan ada informasi untuk reservasi dulu sebelumnya,” imbuhnya.

SOP lain yang diterapkan adalah pengunjung yang masuk wajib memakai masker dan disemprot lebih dahulu dengan disinfektan. Handsanitizer juga disediakan di meja kasir ketika order, juga barista yang selalu menggunakan face shield untuk memastikan kehigienisan dari minuman yang dipesan.

Febby berharap adanya AKB ini bisa sedikit memberi harapan bagi dia sebagai pengusaha. Sejak hari pertama buka, ia menyebut antusias pelanggan yang datang cukup tinggi. Ini membuktikan kalau tren ngopi yang belakangan sedang hype di kota-kota besar seperti Bandung mulai dirindukan.

“Ada sedikit harapan, semoga terus aman dan kembali normal seperti biasa,” tandasnya.

(fik)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Paris Van Java


Iklan RB Display D