Bukan Bohong, YouTuber Ferdian Paleka Cs Sudah Bebas, Pengacaranya Bilang..

Bukan Bohong, YouTuber Ferdian Paleka Cs Sudah Bebas, Pengacaranya Bilang..

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- YouTuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar bebas dari penjara, sejak ditahan 8 Mei 2020 di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Bebas

Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat menyatakan, proses perdamaian yang dilakukan pihak keluarga dan korban dalam kasus prank bantuan “makanan” sampah kepada sejumlah transpuan di Kota Bandung, berakhir damai.

Sebagai pengacara, ia berterimakasih kepada semua pihak, terutama lagi kepada transpuan yang sudah bersedia mencabut laporan.

Baca Juga: Bebas, Ferdian Paleka Merasa Lega dan Minta Maaf Lagi

“Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka, kami apresiasi setinggi-tingginya. Kemudian apresiasi setinggi-tingginya kami berikan juga kepada Polrestabes Bandung, kepada Pak Kapolres kepada Pak Kasat, Kanit dan jajarannya, yang bekerja keras dan merespon kejadian perundungan yang menimpa Ferdian sampai selesai,” bebernya, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Ia mengungkapkan, sebetulnya proses perdamaian telah terjadi pada 19 Mei lalu dan saat Ferdian bebas, kata dia, pihak korban juga sudah datang.

“Pihak korban tadi sudah datang, bersalaman. Artinya permasalahan ini sudah selesai. Saya sudah menyampaikan kepada orang tua, bahkan tadi Pak Kasat juga menyampaikan supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah. Atas nama tim pengacara Ferdian Paleka cs kami memohon maaf apabila selama penanganan perkara ini ada yang kurang berkenan dari kami, terutama kepada pihak kepolisian kami mohon maaf,” bebernya lagi.

Rohman menegaskan, dengan bebasnya Ferdian Paleka dan dua rekannya, maka kasus sudah selesai. “Ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti. Dihentikan karena ada perdamaian, pelapor mencabut laporannya,” pungkasnya.

(muh/ysf/radarbandung.id)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D