Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB, 15 Kab/Kota Cabut PSBB dan Mohon AKB ke Menkes
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota di Jabar.
Baca Juga: ASN Bakal Ikut ‘Tongkrongi’ 23 Mal di Bandung Jika Dibuka Pekan Depan
Ketentuan diatur dalam Pergub No, 46/ 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Menurut Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5/2020) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan.
“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: 23 Pengelola Mal di Bandung Minta Buka, Dilema PHK atau Ancaman Covid-19
Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kab/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.
Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemprov Jabar, yakni laju ODP, PDP, pasien positif – kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
Baca Juga: Masjid Pusdai Dibuka Kembali untuk Salat Fardhu dan Jumat
“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” sebut Setiawan.
Dari sembilan indikator itu menghasilkan lima level kewaspadaan kab/kota. Level 1 Rendah: tidak ditemukan kasus positif, Level 2 Moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor, Level 3 Cukup Berat: ada klaster tunggal, Level 4 Berat: ditemukan beberapa klaster, dan Level 5 Kritis: penularan pada komunitas.
“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota,” jelas Setiawan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sekolah di Jabar Baru Akan Kembali Dibuka Januari 2021
Setiawan mencontohkan, kab/kota dengan Level 1 maka protokolnya normal; Level 2 jaga jarak; Level 3 PSBB parsial; Level 4 PSBB penuh; dan Level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown).
Kemudian diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Baca Juga: Ridwan Kamil: New Normal Jabar Sudah Dapat Restu Presiden Jokowi
Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota. Level 1 yang paling baik misalnya, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00 – 16.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor.