Ini 5 Tahap New Normal di Zona Biru Jabar
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 mengizinkan 15 daerah Zona Biru (Level 2) untuk menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 1 Juni 2020.
Baca Juga: Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB, 15 Kab/Kota Cabut PSBB dan Mohon AKB ke Menkes
Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.
“Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya.
Baca Juga: ASN Bakal Ikut ‘Tongkrongi’ 23 Mal di Bandung Jika Dibuka Pekan Depan
Dalam AKB di 15 kab/kota, Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.
Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, ia pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.
Baca Juga: 23 Pengelola Mal di Bandung Minta Buka, Dilema PHK atau Ancaman Covid-19
Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.
“Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik,” tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ridwan Kamil: New Normal Jabar Sudah Dapat Restu Presiden Jokowi
Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.
Namun, Ridwan Kamil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya
Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sementara untuk mal tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman,” ucapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Persilakan Warga Beraktivitas Kembali di Rumah Ibadah Mulai 1 Juni, Ini Rekomendasinya
Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, Ridwan Kamil berujar, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.
“Jangan sampai pariwisata dibuka (di tahap keempat AKB), tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari Zona Merah,” tuturnya.
Baca Juga: Masjid di 15 Kab/Kota di Area New Normal Jabar Bisa Buka dengan Koordinasi ke Camat
“Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Walikota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan),” tambahnya.