Larangan Operasi Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang

Pemerintah Larang Mudik Mulai 6 Mei, Cuti Bersama Idul Fitri Cuma Sehari
Ilustrasi

Larangan Operasi Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang

RADARBANDUNG.id- Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek masih ditutup hingga 7 Juni 2020.

Baca Juga: Setujukah PSBB Dihentikan? Pakar Epidemiologi Jawab Ya, tapi Warga Mesti Tempuh Cara Ini

Penghentian sementara ini diperpanjang setelah sebelumnya disebut akan berakhir 31 Mei.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyebut, kebijakan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Kepmenhub Nomor KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub No. 25.2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 2.260 Warga Jabar Positif Covid-19, Korban Meninggal 144 Orang

Aturan itu meliputi, baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, maupun yang dibawah pengelolaan pemerintah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Jabar Ada di 267 Desa dan Kelurahan, 54 Desa Kritis! Gugus Tugas Lakukan Ini

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi. Terminal Pulogebang akan memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya

Polana menjelaskan pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Polana juga menambahkan penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

(jpc)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D