Polri Kembali Buka Layanan SIM, STNK dan BPKB
RADARBANDUNG.id- Polri resmi kembali membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Mendag Keluarkan Protokol Covid-19 untuk Restoran dan Kafe di Era New Normal, Ketat!
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan bisa mendatangi gerai terdekat sejak Sabtu (30/5).
Kendati demikian, bagi warga yang masa berlaku SIM habis pada periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi perpanjangan hingga 29 Juni 2020. Dengan begitu, meskipun masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, warga tak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: PSBB Proporsional, Toko-Toko Diluar Mal di Bandung Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya
“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Singgamata saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).
Operasional kembali layanan surat-surat kendaraan ini akan diiringi dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan virus.
Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran
Protokol kesehatan yang diterapkan seperti petugas mengenakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, dan menjaga jarak (physical distancing).
Setiap kantor pelayanan juga akan mebyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala. Dengan begitu, sterilisasi di tempat pelayanan surat kendaraan bisa terjaga.
“Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal,” pungkas Singgamata.
(jpc)