Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Para Pemilik Toko di Era New Normal

Ilustrasi (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Para Pemilik Toko di Era New Normal

RADARBANDUNG.id- Kemendag mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Baca Juga: WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Mengutip SE tersebut, dikatakan bahwa, toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store dikala penerapan New Normal, wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah

“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi new normal, dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” demikian bunyi SE yang dikutip JawaPos.com, Sabtu (30/5).

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D