Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kembali Buka Rumah Ibadah, Perkantoran dan Restoran
Surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar anggota jamaah.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” kata dia.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19,” kata Fachrul Razi.
(antara/jpnn)