Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah
RADARBANDUNG.id- Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru atau new normal, berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Baca Juga: Menuju New Normal, RSHS Kembali Buka Pelayanan Kesehatan Pasien Non-COVID-19
Petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.
“Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5), via telekonferensi.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya
Fachrul mengatakan pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan COVID-19.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” kata dia.
Baca Juga: New Normal di 15 Kab/Kota Jabar Dahulukan Buka Rumah Ibadah, Industri dan Perkantoran
Menteri Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan COVID-19.