Mal di Bandung Buka Lagi 30 Mei, Tak Termasuk Bioskop dan Tempat Karaoke
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengajukan relaksasi di sektor ekonomi, khususnya terkait operasional mal kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk diberlakukan pascastatus PSBB di Kota Bandung berakhir, 29 Mei 2020.
Baca Juga: Seluruh Mal di Bandung Berpeluang Dibuka Lagi 30 Mei, Asal Syarat Ini Dapat Dipenuhi
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu (27/5) menyatakan, mengajukan 15 persyaratan kepada pengelola mal untuk disepakati sebelum mengizinkan mal kembali buka, guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Mal dan Semua Pusat Perekonomian Bisa Kembali Beroperasi
“Hari ini kami tengah melakukan rapat bersama Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dimana mereka memiliki keinginan kembali buka pasca PSBB Kota Bandung berakhir dan kami pun mengajukan kurang lebih 15 persyaratan yang harus mereka patuhi dan akhirnya mereka pun menyetujuinya,” papar Elly.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Semua Kegiatan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri
Namun demikian, ia mengutarakan, terkait relaksasi ini, ada sejumlah gerai di mal yang belum akan diizinkan untuk buka jika pada akhirnya relaksasi disepakati, yakni bioskop, area bermain anak, karaoke, massage dan salon.
“Sore ini kita akan ajukan apa yang sudah kita rapatkan dengan Aprindo kepada Sekda. Dan menunggu disetujui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda,” tandasnya.
(mur)