Seorang Perempuan di Rongga KBB Meninggal, Hasil Rapid Test Sempat Reaktif Corona

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien PDP (ist)

Seorang Perempuan di Rongga KBB Meninggal, Hasil Rapid Test Sempat Reaktif Corona

RADARBANDUNG.id, RONGGA- Perempuan berusia 43 tahun, warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga, Kab. Bandung Barat (KBB) meninggal dunia di RSUD Cililin.

Baca Juga: Bupati KBB Aa Umbara Siap Dipanggil Polisi

Sebelumnya, hasil rapid tes Covid-19 yang dilakukan terhadapnya menunjukan hasil reaktif.

Direktur Utama RSUD Cililin dr Ahmad Oktorudy mengatakan, suami pasien tersebut sebelumnya sempat pulang ke kampung halamannya di Yogyakarta.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, Ratusan Warga KBB Terindikasi Positif COVID-19, Ada Tenaga Medis

“Pasien meninggal dengan dinyatakan positif rapid test. Suami dan anaknya sudah diperiksa dan hasil rapidnya negatif. Kita belum tahu dia terpapar darimana,” ungkap Okto saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).

Okto mengungkapkan jika pasien sempat menderita tifus selama 15 hari sebelum dibawa ke RSUD Cililin. Pasien meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD selama satu jam.

“Pasien datang Jumat (8/5) pukul 21.00 WIB dan dinyatakan meninggal pukul 22.00 WIB. Sudah dilakukan rapid test tapi belum sempat dilakukan swab test,” terang Okto.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19, terang Okto, radius 50 meter dari kediaman pasien tersebut akan dilakukan rapid test massal.

“Antisipasinya radius 50 meter, tetangga korban sudah didata untuk mengikuti rapid test,” ujar Okto.

Baca Juga: Pemkab KBB Tak Lagi Kirim Daging Ayam dalam Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Okto menyebut, pihak keluarga sempat menolak untuk melakukan pemakaman standar Covid-19. Namun, setelah diberi pemahaman, mereka sepakat untuk menerapkan standar WHO dalam pemakaman.

Baca Juga: Dimulai Besok, PSBB KBB Tetap Berlaku di 7 Kecamatan

“Itu sebagai langkah pencegahan, kita lakukan standar pencegahan Covid-19 bagi pasien yang meninggal dunia,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Rongga, Agus Rudiyanto mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Rongga, maka untuk sementara akan dilakukan penutupan pasar tradisional selama 14 hari.

“Kita kan belum tahu pasien meninggal ini terpapar dari siapa, maka hasil rapat Forkopimda kecamatan memutuskan untuk menutup sementara pasar tradisional selama 14 hari per hari Senin,” ujarnya.

(kro)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D