May Day, Buruh di Bandung ‘Demo’ Virtual Tolak Omnibus Law, PHK dan Minta THR Full

Ilustrasi demonstrasi buruh (jawapos.com)

May Day, Buruh di Bandung ‘Demo’ Virtual Tolak Omnibus Law, PHK dan Minta THR Full

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5) tidak dihiasi aksi turun ke jalan yang dilakukan para buruh.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Bandung menyatakan, buruh tidak ngotot turun ke jalan lantaran pembahasan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditangguhkan pemerintah dan DPR RI.

“Kalau Omnibus Law dipaksakan dibahas DPR RI kita nggak peduli dengan corona. Sebab, kita sudah buat polanya, aksi social distancing,” ungkap Ketua SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan.

Karena penangguhan pembahasan RUU itu, semua DPD SBSI melarang adanya aksi demo saat May Day tahun ini.

Sebagai gantinya, buruh melakukan aksi damai dengan melakukan kampanye di media sosial yang isinya antara lain, tolak omnibus law cipta kerja, menolak PHK dengan alasan corona, menuntut perusahaan membayar upah 100% apabila merumahkan karyawannya dan pembayaran THR yang tidak dicicil.

“Selain itu, secara internal DPC SBSI 1992 Kota Bandung melakukan bakti sosial pembagian masker di jalan-jalan kawasan industri,” tutur Hermawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, pandemi tidak bisa dijadikan alasan pengusaha memecat karyawan secara sepihak.

“Kalaupun terpaksa ada pemecatan harus dibuktikan dengan audit,” ujar Achmad.

Ia juga mengatakan, jika sampai ada kasus pemecatan, perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan tanpa ada pemotongan. “Termasuk pesangon dan gaji karyawan yang dirumahkan,” ucapnya.

Khusus untuk THR bisa diberikan berdasarkan kemampuan perusahaan yang sudah disepakati bersama karyawan.

(mur)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D