Fatwa MUI, Zakat Fitrah Boleh Dikeluarkan Awal Ramadan
RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa baru terkait wabah Covid-19.
Kali ini fatwa tentang dana zakat untuk penanganan Covid-19. Di antaranya, pembayaran zakat mal (harta) bisa dipercepat tanpa menunggu setahun penuh atau haul.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Bisa Dipakai untuk Mengatasi Covid-19
Di dalam fatwa bernomor 23/2020 itu, ada sejumlah ketentuan hukum. Misalnya, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah). Tanpa harus menunggu setahun penuh (hawalan al-haul) apabila telah mencapai nisab.
Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Tenaga Medis Corona Boleh Salat dalam Kondisi Tak Suci
Pendistribusian harta atau dana zakat juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umum.
Boleh didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, dan modal kerja. Juga, program stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, fatwa tersebut merupakan wujud kontribusi keagamaan para ulama untuk penanggulangan Covid-19 di Tanah Air.
“Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menyegerakan kewajiban zakat,” katanya.
Dia menjelaskan, dengan menyegerakan pembayaran zakat, manfaatnya bisa secepatnya dirasakan para mustahik (yang berhak menerima zakat).
Baca Juga: Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid
Terutama yang terdampak Covid-19. Asrorun berpesan, umat Islam yang berkecukupan dan wajib membayar zakat fitrah sudah bisa menunaikannya pada awal bulan puasa ini. Tidak perlu menunggu mendekati malam takbiran seperti bulan puasa sebelumnya.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi peningkatan pembayaran zakat di awal-awal bulan puasa ini.
Baca Juga: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19
“Seperti pesan wakil presiden, pembayaran zakat yang biasanya Ramadan sebaiknya dimajukan,” katanya. Dia menuturkan, Baznas sudah memiliki banyak channel pembayaran zakat secara online.
Dengan begitu, para pembayar zakat tidak perlu khawatir terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menuturkan, sampai saat ini Baznas telah menyalurkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 7 miliar.
Dana itu disalurkan dalam beragam bentuk, bukan hanya bantuan langsung kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, melainkan juga bantuan lain kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi.
Misalnya, memberdayakan driver ojek online atau sopir angkutan kota untuk pengiriman logistik bantuan. Dengan cara itu, pengemudi ojek atau angkutan kota bisa mendapatkan uang tunai.
(jpc/rb)