RADARBANDUNG.id- KPK kembali mengingatkan bahwa, menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam hukuman mati.
“Kami sudah mengingatkan bahwa, penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/4/2020)
KPK pun, dikatakannya, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19.
Baca Juga: Ini 4 Perusahaan Leasing yang Sudah Bersedia Ikuti Arahan OJK untuk Ringankan Cicilan
“KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta semua pihak mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Ratusan Warga Tolak Stadion GBLA Dijadikan Tempat Rapid Test Massal COVID-19
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020) mengatakan sudah menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Jabar, 409 Orang Positif COVID-19
Perppu itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen
“Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi.
(dhe/pojoksatu/ant)